????????????????????????????????????

JEMBER, MeRI.CO.ID – PENYIDIKAN dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021, senilai Rp 242 juta di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, rupanya masih terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulin Nuha mengatakan saat ini telah memeriksa 15 orang saksi, untuk dimintai keterangan perihal kasus penyelewengan DD tersebut.

“15 orang saksi tersebut terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta warga sekitar yang berada di proyek pavinginsasi,” ungkap Isa, Rabu (25/1/2023)

Selain itu, kata dia, Kejari Jember juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Jember, terhadap kasus penyelewengan proyek DD tersebut.

“Dari keterangan ahli hukum pidana, bahwa kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi,” kata Isa.

Ia juga memaparkan, mengajukan rincian kerugian negara dari kasus ini ke lembangan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

“Dan saat ini, masih harus ada data-data dokumen yang harus kami lengkapi,” urainya.

Namun dalam perkara ini, belum ada penetapan tersangka.

Kata Isa, Kejari Jember masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan rapat dengan tim.

“Akan ditentukan tindakan-tindakan selanjutnya, untuk menyelesaikan penyidikan, sebelum nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi DD ini berawal dari adanya proyek yang sudah dikerjakan oleh Kepala Desa Mundurejo sebelumnya pada tahun 2019, namun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) justru baru dibuat pada tahun 2021. (red/tnc)