Pasuruan meri.co.id – Kasus penculikan yang menimpa MS (17) yang merupakan santri pondok pesantren (Ponpes) Metal Al Hidayah yang berada di jalan raya Pantura Pasuruan, yang terjadi pada Senin (21/4) malam sekira pukul 19.30 akhirnya terungkap.
Dimana kasus penculikan tersebut salah sasaran yang sebenarnya ditujukan kepada AS yang merupakan orang yang telah menjual sabu seberat 200 gram dengan nilai Rp 200 juta namun uang penjualan tidak diberikan.
Dari pengungkapan dari tujuh tersangka yang saat itu diamankan, empat orang yang merupakan aktor dari penculikan tersebut yaitu SG, AE, PR dan MH yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan Surabaya.
Dari penyidikan keempat tersangka mengembang kepada MNR warga Surabaya yang merupakan otak dari Aksu penculikan tersebut, dengan menyuruh para tersangka dan memberikan biaya operasionalnya.
“Otak penculikan MNR yang menyuruh keempat tersangka lainnya, dimana dilatarbelakangi transaksi sabu,” kata Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa, Senin (28/4) siang.
Choi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menambahkan, dalam aksinya mereka berbagi tugas mulai dari melakukan penculikan hingga membawa kabur korban dengan cara menyekap korban dan menakuti dengan air softgun.
“Mereka kayak sudah ahli dalam aksinya, mulai mengatur awal hingga membawa korban, bahkan membawa air softgun untuk menakuti korban,” ucapnya.
Ditempat yang sama Nur Kholis pengasuh ponpes Metal Al Hidayah menyampaikan, sangat berterima kasih berhasil mengungkap dan menyelamatkan santri yang menjadi korban penculikan salah sasaran.
“Sangat berterima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang berhasil mengungkap penculikan,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa MS (17) merupakan Abdi dalem di Ponpes, sejak kecil sudah berada di pondok tidak mengetahui dunia narkotika.
“MS anak yang sangat baik dan penurut tidak tahu apa narkoba, aktifitasnya di dalam keluarga pondok,” benernya.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus penculikan yang melimpah santri ponpes Metal Al Hidayah, berhasil diamankan barang bukti berupa satu mobil vios, air softgun, amunisi, handphone para tersangka.
Akibat perbuatannya penyidik menyangkakan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, perdagangan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)(*/red)