Pasuruan meri.co.id – Gerak cepat kepemimpinan Iptu Yoyok Hardianto Kasat Reskoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredam sabu di wilayah hukumnya, terbukti baru sepekan menjabat berhasil mengungkap dua jaringan pengedar sabu.

Tidak tanggung-tanggung yang berhasil diungkap merupakan DPO yang selama ini menjadi target operandi namun selalu lolos dari sergapan anggota.

Kedua pengedar tersebut yaitu MNY (28) yang merupakan pekerja proyek warga Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan AM (30) seorang pengangguran warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Kasat Narkoba Iptu Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas Iptu Joko Suseno menyampaikan, pengungkapan ini merupakan kerja keras dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, dimana saat ini cukup tinggi pengguna narkoba yang ada.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap oleh anggota, dan ini merupakan target operandi selama ini yang lolos,” ucap Joko, Senin (23/6).

Joko menambahkan dalam pengungkapan kedua tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui, bawah barang haram yang ditemukan di kediamannya miliknya.

“Kedua tersangka mengakui bawah sabu yang ditemukan anggota di rumahnya miliknya,” terangnya.

Dari pengakuan kedua tersangka terjerumus ke dunia hitam ini tergiur keuntungan yang lumayan besar, dari 1 gram sabu bisa mencapai Rp 600 ribu dan pemakaian gratis.

“Mereka tergiur keuntungan yang melebihi hasil kerjanya, selain itu bisa konsumsi gratis,” bebernya.

Dari hasil pengungkapan diamankan barang bukti sabu sebanyak 34 poket dengan total berat 2,92 gram, klip plastik, timbangan elektrik, handphone.

Akibat perbuatan melawan hukum kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.(red)