Pasuruan meri.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan serta aparat penegak hukum memusnahkan ribuan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026).
Total barang yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton. Rinciannya, 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat 8,7 ton, serta 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berat 3 ton.
Nilai barang keseluruhan mencapai Rp 9.398.753.310,00, sementara potensi kerugian nilai cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.664.793.300,00.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, melalui wakil bupati, Gus Shobih, mengatakan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran BKC ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“Peredaran BKC ilegal merugikan penerimaan negara, merusak iklim usaha yang sehat, dan membahayakan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi memberantasnya,” ujar Gus Shobih..
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. Ia menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemkab Pasuruan agar setiap pelanggaran ditindak tegas.
Usai prosesi simbolis, seluruh barang bukti diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode ramah lingkungan. (*)


