Beberapa tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia yang telah tertuang pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, MeRI.CO.ID – KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadari bahwa persaingan kerja di Indonesia semakin sengit. Bukan hanya persaingan sesama pekerja lokal, tapi juga persaingan kerja dengan tenaga kerja asing (TKA).

Menyadari situasi itu, Kemenaker melakukan berbagai upaya. Salah satunya mengadakan pelatihan berbasis kompetensi kepada para tenaga kerja lokal.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan agar pekerja lokal mampu memenangi persaingan dengan tenaga kerja asing, perlu pembekalan keahlian dan keterampilan yang cukup kepada tenaga kerja usia produktif. Tujuannya agar mereka mampu menghadapi persaingan global di pasar kerja.

“Kita tak mungkin menutup pintu Indonesia untuk tak menerima tenaga kerja orang-orang di luar Indonesia karena di saat bersamaan, kita pun membanjiri pasar-pasar tenaga kerja di luar negeri. Hanya orang mampu dengan bekal cukup kompetisi dan memiliki keterampilan khusus, yang akan memenangkan persaingan tersebut,” ujar Anwar Sanusi dikutip Selasa (7/2/2023).

Sanusi berpendapat, menghadapi bonus demografi mendatang, perlu memberikan keahlian dan keterampilan kepada tenaga kerja usia produktif yang memiliki energi besar agar mampu menghadapi tantangan dan kompetisi di pasar kerja.

“Kalau tak dibekali keahilan dan keterampilan yang cukup untuk berkompetisi, maka kehilangan kesempatan untuk memenangkan pertarungan di pasar kerja,” sambungnya.

Di samping itu menurutnya, setiap tahun Indonesia menghasilkan angkatan kerja dari lulusan SMA/SMK atau lembaga pendidikan tinggi, program diploma, politeknik maupun unversitas yang jumlahnya mencapai tiga juta orang/setiap tahun. Padahal kapasitas atau kemampuan untuk menampung angkatan kerja dengan pasar kerja belum seimbang.

“Kalaupun berimbang, pasti ada persoalan terutama kesesuaian kompetensi, keterampilan antara calon pekerja dengan tuntutan pekerjaan,” pungkasnya. (red/snc)