JAKARTA, MeRI.CO.ID – KETUA Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Penahanan ini adalah pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (17/2/2023).
Wahyudi akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka diduga menjadi pihak yang menyuap hakim yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo, yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap,” ucap Ghufron.
Perkara yang diurus Edy Wibowo yakni upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut. (*/red)
