JAKARTA, MeRI.CO.ID – KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, sudah sepatutnya segenap pihak mengurangi politisasi isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.

Bagja mengungkapkan ketidak setujuannya jika tempat ibadah dijasikan ajang persaingan antarparpol dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol,” ujar Bagja di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Dia mengingatkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini sudah sepatutnya segenap pihak mengurangi politisasi isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Kalau untuk (sosialisasi) Pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” katanya.

Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu situasi kondusif hingga menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana. (*/red)