SURABAYA, MeRI.CO.ID – MENKO Polhukam Mahfud MD memberikan jawaban telak atas gugatan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang.
“Yaa soal gugatan Panji Gumilang, ya.. itu masalah kecillah. Biar berjalan di pengadilan, di situ ada hakim yang akan menilai,” demikian kata Mahfud MD (MMD), Jumat (21/7/23).
“Kalau saya ditanya, apakah saya siap untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang? Saya siap, tetapi tidak perlu persiapan,” lanjutnya.
MMD menegaskan, bahwa, gugatan itu biar berjalan saja. “Ketemu saja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakim. Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja,” tambahnya.
Ditanya soal isi gugatan, MMD tidak ambil pusing dan tidak perlu tahu lebih awal. “Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja, nanti kalau sudah kurang 10 menit saya baca. Tapi, jangan lupa, urusan tindak pidana yang didugakan kepada Panji Gumilang harus diteruskan. Akan kita kawal,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Panji Gumilang menggugat MMD secara perdata ke PN Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji Gumilang masuk klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya sekarang di sini,” jelas Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7).
“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” ungkap dia. Gugatan tersebut masuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Kendati demikian, petitum perkara ini belum dapat ditampilkan,” katanya.
Sementara itu Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail mengenai gugatan kliennya terhadap Mahfud MD. Ponpes Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang buntut video salat Id yang campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Buntutnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Selain itu Bareskrim pun sedang menyelidiki dugaan TPPU yang mungkin menjerat Panji Gumilang. (*/red)
