Malang, meri.co.id – Bupati Malang, HM. Sanusi dan jajarannya sera Ketua DPRD berikut anggota melaksanakan rapat paripurna dalam rangka menyepakati dan menandatangani KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025.Mudah mudahan alokasi Pagu definitif dimaksud dapat segera kita terima pada saat penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang,” harapnya.
Sanusi menjelaskan, secara garis besar, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini memuat kondisi ekonomi makro daerah sebagai asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah dan kebijakan Pembiayaan Daerah, serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, disertai dengan proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, sumber dan penggunaan Pembiaayaan.

Bupati juga mengingatkan, alokasi dan pendapatan, belanja pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini masih bersifat sementara, mengingat belum ada informasi resmi terkait penetapan alokasi Pagu definitif terhadap sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal, baik dari pendapatan transfer pemerintah pusat yaitu, DAU, DAK, DBH pajak, DBH SDA dan DBH CT serta pendapatan transfer antar daerah yaitu pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari pemerintah Propinsi.
“Secara khusus tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2025 adalah Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan. Ada enam prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025,” katanya.
Pertama, pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dengan memperbaiki iklim investasi dan potensi daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan. Ketiga, peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi.
Keempat, peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital. Kelima, terwujudnya masyarakat yang tenteram, tertib dan rukun berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan. Keenam, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Sedangkan asumsi dan perangkaan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah, Pendapatan Daerah sebesar Rp5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 4.683.270.034.727,00. Rincian Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.176.086.023.057,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.828.046.797.502,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 9.793.273.000,00.
Belanja Daerah sebesar Rp 5.124.942.397.559,00 atau naik 8,25% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.734.425.715.285,00. Sedangkan Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar Rp 119.616.304.000,00. Sementara Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 8.600.000.000,00. ”Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp 111.016.304.000,00,” terang Sanusi.

Disaat yang sama juga dilakukan penandatanganan pakta integritas antara eksekutif dan legislatif. Dalam pakta integritas tersebut juga dihadiri aparat penegak hukum (APH ) kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dilakukan Pakta integritas tersebut agar tidak ada benturan kepentingan antara eksekutif, otganisasi perangkat daerah) dan legislatif, serta penyedia atau pelaksana pada POKIR (pokok pokok pikiran) DPRD tahun 2025,tegas ketua DPRD kabupaten Malang Darmadi saat memimpin rapat paripurna pada kamis (15/8/2024).
