JAKARTA, MeRI.CO.ID – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural dan restitusi kepada Ken Admiral (KA) selaku korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumatra Utara dan juga secara resmi memberikan perlindungan darurat kepada 5 saksi lainnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan keputusan perlindungan darurat ini diberikan kepada lima saksi yang merupakan teman-teman dari KA. Edwin menuturkan pemberian perlindungan darurat tersebut berupa pendampingan ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatra Utara.
“Jadi ada lima saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatra Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat,” ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2023).
Perihal pengajuan perlindungan KA, Edwin mengatakan hal itu telah dikabulkan berupa pemenuhan hak prosedural. Dia mengatakan LPSK juga memberikan perlindungan berupa penggantian ganti rugi atau restitusi kepada KA.
“Untuk KA sendiri sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi, yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan,” ucap Edwin.
Edwin menjelaskan KA telah menyampaikan komitmennya untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban. Dia menegaskan KA siap hadir selama tidak mengganggunya perkuliahannya.
“KA menyampaikan komitmennya untuk hadir selama persidangan,” ujarnya. (*/red)
