Pasuruan, Meri.co.id – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah barat Kabupaten Pasuruan, dengan 2 tersangka selaku bandar dan pengedarnya.

Kedua tersangka yaitu Zainuddin (49) warga Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, yang berperan sebagai bandar dan Adi Lesworo (46) warga Nogosari, Kecamatan Pandaan berperan sebagai pengedar.

Mereka selama ini sudah menjalani bisnis haram dengan berbagi keuntungan, dengan menjajahkan di kalangan masyarakat sekitar.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan, ungkap kasus kedua tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Pandaan sekitarnya.

“Kedua tersangka merupakan jaringan selama ini melakukan transaksi di wilayah barat, dengan bandar dan pengedar yang terjalin,” kata Agus, Kamis (15/8) siang.

Agus juga menginformasikan dari penggrebekan kedua tersangka ditemukan barang bukti seberat 7,65 gram sabu, kantong plastik, timbangan elektrik, dan handphone.

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.