Pasuruan, Meri.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Dari total 52 sertifikat yang diserahkan, 48 di antaranya merupakan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, sementara 4 lainnya adalah sertifikat wakaf untuk musholla. Salah satu musholla yang menerima sertifikat wakaf bahkan telah berdiri sejak tahun 1912.

Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, dan sertifikat yang telah diberikan dapat dengan baik.

“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa dan memberikan nilai tambah bagi aset mereka,” ujar AHY.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan sertifikat tanah secara bijak dan menghindari penggunaan yang konsumtif.

“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Saya menghimbau agar jika sertifikat ini digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, harus dengan tujuan menambah produktivitas. Jangan sampai digunakan secara konsumtif yang justru bisa memberatkan,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN juga tengah memasifkan implementasi sertipikat tanah elektronik di penjuru Indonesia dalam rangka digitalisasi data dan menertibkan administrasi pertanahan.

Hingga saat ini, terdapat 1.112.879 sertipikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan se-Indonesia.