Perkara PKBM Dengan Kerugian Negara Hampir 1 Milyar, Kejari Tinggal Tetapkan Tersangka.

Pasuruan, Meri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam menangani perkara tindak pidana khusus dugaan korupsi, yang dilakukan oleh lembaga pendidikan non formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dengan kerugian negara hampir 1 milyar hampir tuntas.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto di hadapan awak media, dalam kegiatan press release yang bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan jalan raya Raci, Bangil, Senin (09/12) petang.

Dimana penyidik dari Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa 85 saksi, dengan menyita beberapa dokumen dan bukti-bukti lainnya yang mendukung.

“Perkara PKBM yang ditangani Kejari Kabupaten hampir tuntas, telah ada titik terang akan tindak pidana korupsi,” kata Teguh.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan untuk penetapan tersangka dalam perkara ini tidak mudah, pasalnya harus melakukan penyidikan yang begitu banyak dan harus pendalaman untuk mengetahui aktor dari kegiatan melawan hukum tersebut.

“Untuk tersangka harus sabar dulu kita dalam berproses yang panjang, semua masih dalam penyidikan dalam waktu dekat sudah bisa dipastikan,” terangnya.

Laode Mada selaku Kasubsi penyidikan tindak pidana khusus menambahkan, ditemukan fakta baru dari dugaan korupsi lembaga PKBM dalam proses penyidikan, dimana anggaran didapat mulai 2021-2024 dengan total Rp 9 milyar lebih dari dana hibah.

“Fakta-fakta baru ditemukan dalam penyidik lanjutan anggaran dari hibah tersebut cukup besar didapat oleh lembaga PKBM ini dan penyelewengan sangat banyak ditemukan,” ungkap Mada.

Ada beberapa fakta baru yang membuat penetapan tersangka harus menunggu bukti yang kuat, dimana ada anggaran fisik dan tutor pengajaran dengan anggaran dobel, yang dilarang dalam satu kegiatan.

“Untuk anggaran fisik sudah jelas, tapi untuk tutor pengajar ada dobel anggaran dan tidak terstruktur prosesnya ini yang menjadi kecurigaan,” bebernya.

Perlu diketahui di Kabupaten Pasuruan ada 22 lembaga PKBM yang berdiri dan bersumber dari dana hibah mulai dari Kabupaten hingga Pusat. Tidak kemungkinan lembaga PKBM lainnya juga akan terseret kasus yang sama dengan merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah.(*/red)