Pasuruan, Meri.co.id – Tidak ada istilah kata lelah diungkapkan oleh Satreskoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terbukti berhasil mengungkap para pengedar sabu yang selama ini dikenal licin dalam pengungkapan.
Berkat perkara sebelumnya kedua pengedar Mubarok (36) warga Karangsono, Kecamatan Wonorejo dan Joko (26) warga Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan anggota buser Satreskoba, dan barang bukti sabu berhasil ditemukan di rumahnya.
Kasat Reskoba Iptu Agus Yulianto mengungkapkan, kedua tersangka ini merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, dimana tersangka sebagai penyuplai barang haram tersebut.
“Alhamdulillah anggota akhirnya berhasil mengungkap kedua tersangka yang selama ini sebagai bandar sabu, tersangka tidak bisa mengelak setelah ditemukan barbuk,” kata Agus, Sabtu (14/9).
Agus juga menginformasikan kedua tersangka ini memang kelasnya kecil dalam peredaran sabu dengan paket hemat, apabila dibiarkan nantinya semakin besar dan Pasuruan menjadi mesin pencetak uang dalam bisnis haram tersebut.
“Mumpung masih kecil kita bekuk dengan peredaran sabu paket hemat, kita juga mengejar penyuplai sabu kepada tersangka,” tegasnya.
Dari kedua tersangka Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,02 gram, plastik klip, timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah uang tunai.
Akibat perbuatan melawan hukum tentang kepemilikan dan menyimpan Narkotika, penyidik Satreskoba Polres Pasuruan menyangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
