Pasuruan, Meri.co.id – Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku MB (32) terhadap pamannya N (42) sama-sama warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (12/9) siang di halaman rumah pelaku.
Kejadian ini berawal N (42) yang mendatangi rumah pelaku MB (32) menanyakan adiknya namun tidak ada, terjadilah cekcok keduanya hingga korban mengajak berkelahi, pelaku selanjutnya mengambil sebilah celurit dan disabetkan pada bagian dada korban akhirnya tewas.
Dimana korban N (42) sebelumnya sudah menyiapkan sebilah pedang yang ditaruh di bawah kakinya, namun terlebih dahulu di bacok oleh pelaku MB (32).
Dari keterangan Iptu Choirul Mustofa Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan mengatakan, sakit hati pelaku seiring gaji selama kerja di Malaysia yang dikirimkan kekeluargaan dibilang tidak masuk, dan korban sering marah terhadap ibunya dengan alasan yang tidak jelas.
“Karena dendam pribadi terkait gaji dari kerja di Malaysia tidak ada saat sudah pulang, membuat emosi saat korban menantang berkelahi,” kata Choirul, Jumat (13/9).
Choirul juga menyampaikan pelaku tidak selang lama berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan dilakukan penyidikan dan mengakui perbuatannya.
“Tim reskrim bersama polsek langsung mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Pelaku MB (32) menyampaikan kejadian berawal korban N (42) mencari adiknya akan memukulnya, selanjutnya menantang carok dan di ambilah clurit terjadi penganiayaan.
“N datang ke rumah cari adik saya akan dipukul lalu ngajak carok saya dan saya ambil clurit di dapur saya sabetkan,” benernya.
Akibat perbuatannya pelaku melakukan tindak Pidana pembunuhan atau dugaan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, pelaku diancam hukuman minimal 15 tahun penjara.
