Pasuruan meri.co.id – Komitmen dalam memerangi rokok ilegal yang dapat merugikan keuangan negara melalui barang kena cukai dan mengganggu kesehatan masyarakat, Satpol-PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Bea Cukai menggelar operasi bersama.
Operasi yang terbagi dalam tiga tim ini menyasar toko-toko kelontong, pasar tradisional yang dicurigai menjual rokok tanpa cukai, yang berada di wilayah Pandaan, Gempol dan Bangil.
Dari tiga lokasi yang menjadi target operasi bersama ada puluhan toko kelontong yang dicurigai, dan berhasil menemukan beberapa toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan bebas.
Seperti yang ada di wilayah Bangil, petugas menemukan 36 Bungkus rokok ilegal (644 Batang) di Toko Bulek, sedangkan di wilayah Sukorejo ditemukan 139 bungkus rokok Ilegal (2.780 Batang) di toko bapak Khoiri.
“Operasi bersama gempur rokok ilegal membuahkan hasil, ribuan barang disita dan diamankan di kantor Bea cukai Pasuruan,” kata Kasat Pol-PP Rido Nugroho.
Lebih lanjut Rido sapaan akrab Kasat Pol-PP menyampaikan penjual yang menjual rokok ilegal akan dilakukan pemahaman akan bahaya dan larangan terhadap rokok ilegal.
“Kita akan sosialisasi nantinya kepada para pedagang rokok ilegal, bawah penjualan rokok ilegal menyalahi peraturan dan juga bahaya bagi kesehatan,” terangnya.
Kegiatan operasi bersama Satpol-PP bersama kantor Bea dan Cukai Pasuruan akan terus dilaksanakan dalam operasi barang kena cukai, mengingat hingga saat ini masih cukup tinggi peredaran rokok ilegal di masyarakat.(*/red)
